Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

terdapat pembelian aset kripto, status pungut ppn dari penjual, exchanger dan miner bagaimana ya? jika penjual bukan PKP


Jawaban

Atas jual beli aset kripto, dipungut ppn oleh PPMSE sepanjang penjual dan/atau pembeli berada di dalam daerah pabean. Dikenakan besaran tertentu, tergantung apakah exchangernya terdaftar di Bappebti atau nggak.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U V C D X
V F G J X