terdapat pembelian aset kripto, status pungut ppn dari penjual, exchanger dan miner bagaimana ya? jika penjual bukan PKP
Atas jual beli aset kripto, dipungut ppn oleh PPMSE sepanjang penjual dan/atau pembeli berada di dalam daerah pabean. Dikenakan besaran tertentu, tergantung apakah exchangernya terdaftar di Bappebti atau nggak.
AHMAD ALI MURTADHO