sy ada ppn jasa luar negri (bs di kreditkan 3 bln). Misal ssp ppn jasanya keluar di bulan july, tapi kan pembayarannya di tgl 15 agustus. Nah itu 3 bulan dari bulan juli, agst, sept atau 3 bulan dari pembayaran yg berarti sep, okt, nov?
Pengkreditannya dapat dilakukan 3 masa pajak setelah saat terutangnya, bukan dari saat pembayaran. Saat terutangnya PPN terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean tersebut (Pasal 4 PMK 40/PMK.03/2010).
NATALIA KRISWINANDAR