saya mau bertanya, apakah bisa jika melakukan pembatalan faktur pajak tahun 2021? tapi faktur pajak tersebut masih pakai npwp cabang, sedangkan sekarang kami sudah melakukan pemusatan udh digali, kt wp data fp 2021 nya msh ada. gmn ya mas/mba?
bisa, pusatnya bisa menggunakan db cabang untuk membatalkan FP tersebut. teknisnya sesuai yang ada di poster lapor PPN cabang setelah pemusatan
FITRI SETYANING PRATIWI