Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kriteria pkp bisa restitusi setiap masa apakah ada ketentuannya?


Jawaban

ada, pasal 9 ayat (4b) uu ppn sttd uu hpp

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O​ T X K C
P P᠎ B T D