#57Q: Perusahaan menggunakan gedung milik pemerintah dan terdapat biaya per hari (a.k.a. retribusi) dan ada SK Retribusi, apakah perusahaan memotong PPh atas pembayaran retribusi tersebut?
jika instansi pemerintah memenuhi kriteria yang dijelaskan di Pasal 2 ayat (3) UU PPh stdd UU Ciptaker, maka termasuk bukan subjek pajak mas, jadi gaada pemotongan PPh
FERY DWI FEBRIANTO