Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#47Q: Saya ingin tanya, bagaimana sistematika pembuatan faktur pajak 070? Jika kantor kita di Jakarta dan ingin jual barang di Batam, yang akan membuat endorsement dari pihak customer atau supplyer?


Jawaban

#47A by pm secara umum mekanisme nya dijelaskan di Pasal 3 dan 4 PMK-173/PMK.03/2021. di pmk 173 tersirat yang melakukan endorsement adalah pengusaha di KPBPB, karena endorsement dilakukan saat barang masuk ke kpbpb selain endorsement, pengusaha di kpbpb juga harus membuat PPBJ.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H O E J S
L B H G R