#47Q: Saya ingin tanya, bagaimana sistematika pembuatan faktur pajak 070? Jika kantor kita di Jakarta dan ingin jual barang di Batam, yang akan membuat endorsement dari pihak customer atau supplyer?
#47A by pm secara umum mekanisme nya dijelaskan di Pasal 3 dan 4 PMK-173/PMK.03/2021. di pmk 173 tersirat yang melakukan endorsement adalah pengusaha di KPBPB, karena endorsement dilakukan saat barang masuk ke kpbpb selain endorsement, pengusaha di kpbpb juga harus membuat PPBJ.
FERY DWI FEBRIANTO