penghapusan STP, alamat WP berbeda dengan kondisi sebenarnya. Yang diisi bagaimana?
balik ke PER-04/2022, dalam hal data WP berbeda dengan sistem DJP dan tidak mengakibatkan perpindahan KPP silakan melakukan permohonan perubahan data. kemudian yg diisikan sesuai data WP di DJP.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI