Saya ingin menanyakan kalau untuk pengisian harta di SPT OP tahun 2021 yang hartanya dalam bentuk USD, kurs apa yang dipakai?
Kurs untuk harta pada SPT Tahunan PPh OP tidak diatur secara khusus di PER-36/2015. Bisa minta penegasan ke KPP terkait pengisiannya
FITRI SETYANING PRATIWI