status npwp hapus, apa ga bisa daftar NPWP kembali?
Jawaban
Saat coba daftar muncul notifikasi NIK sudah terdaftar. Sarankan WP untuk mengajukan permohonan tertulis ke KPP, apabila masih tidak bisa mintakan lasis online.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.