saya mau tanya mengenai OP mendapatkan cashback berupa reksadana sebesar 100K atas pembelian reksadana yg sudah memenuhi syarat, apakah dikenakan PPh 21?
<WRAP> semacam jual beli biasa ya, dan dapat tambahan reksadana sebesar 100k atas pembelian reksadana sebelumnya. Bisa aja dianggap hadiah dan dipotong pph 21 karena melakukan kegiatan. Tapi bisa juga gak dipotong kalo memenuhi pasal 4 PER-11/2015. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id