Untuk SKB PER 1/2011, apakah ada pengertian perusahaan yg baru berdiri?
Wajib Pajak yang baru berdiri sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a angka 1) adalah Wajib Pajak yang baru berdiri dalam tahun pajak berjalan. SE 11/2011
NATASHA GHITA DESTYVIANI