#7Q untuk npwp suami istri gabung, ketika suami meninggal apakah bisa diganti nama istri? (tidak bisa, dijelaskan ketentuan Pasal 7 ayat 1,2, dan 4 PER-04/2020) Berdasarkan Pasal 7 ayat 2, istri dapat menggunakan NPWP suami selama warisan belum terbagi, apakah masih menggunakan nama suami untuk NPWP WBT tsb? (namanya masih suami, untuk perubahan datanya ya ubah dari OP ke WBT kah?)
#7A bisa, selama memang warisannya belum terbagi, maka hanya perlu perubahan data menjadi WBT, untuk pelaporan spt nya pun tetap bisa menggunakan npwp WBT tsb. nama yang digunakan tetap nama suami yang sudah meninggal.
FERY DWI FEBRIANTO