Selamat Siang, Saya bermaksud menanyakan perihal Pajak Masukan, kantor saya sdh PKP usaha ada dua jenis restoran dan toko. untuk pajak masukannya apakah bisa dikreditkan secara menyeluruh? ini hanya atas toko aja kan ya mas/ mbak? kl restoran krn bukan objek PPN jd gabisa
Terkait pengkreditan, normatif sesuai dengan pasal 9 ayat 8 UU HPP bagian PPN dan penjelasannya. Atas usaha restorannya tidak ada unsur PPN atas penyerahannya sehingga PM-nya juga tidak dapat dikreditkan
FITRI SETYANING PRATIWI