Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Selamat pagi, saya mau menanyakan , jika status perusahaan saya PMA, apakah ada ketentuan' khusus yaa terkait perpajakannya? Lalu untuk KPPnya apakah harus mendaftarkan di PMA atau tetap KPP yang lama?


Jawaban

gak ada ketentuan khusus. WP sudah terdaftar di KPP Pratama sebelumnya kemudian ada perubahan akta. Bisa tetep di KPP Pratama sepanjang tidak ada KEP yang menarik WP ke KPP PMA.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A V V D U
V E B I J