saya mau melaporkan harta yg terlewat saat TA dengan diikutkan PAS Final. Harta tsb apakah nanti akan dimasukkan ke spt atau tidak? Utk thn perolehan dibawah thn 2012
Tambahan Harta dan Utang yang membentuk nilai Harta Bersih yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final yang penghitungan dan pelunasan Pajak Penghasilannya telah sesuai dengan ketentuan mengenai pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal penyampaian SPT Masa PPh Final. (Pasal 6 PER-23/PJ/2017)
NIKEN PRATIWI