Dalam hal terdapat sewa tanah tetapi tidak dipotong PPh oleh penyewa, dan penyewa sudah diterbitkan SKPKB, dari penerima penghasilannya bagaimana ya?
Untuk pengisian pada spt tahunan dari pemilik/penerima, seharusnya tetap masuk pada penghasilan final namun terkait dengan pajaknya ini konfirmasikan dengan KPP, apakah atas SKPKB ini bisa dianggap sebagai bupot dan bisa diinput pada spt tahunan
SABRINA AYU WARDHANI