saya ingin bertanya, jika perusahaan ada membayar biaya renovasi yg material nilainya, tetapi aset bukan milik perusahaan. Apakah dapat kami masukan sebagai aset by rev tsb menurut pajak ?
Perusahaan dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali. (Pasal 1 ayat (1) PMK-79/PMK.03/2008), jika bukan aktiva perusahaan maka tidak bisa revaluasi
SABRINA AYU WARDHANI