Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ingin bertanya, jika perusahaan ada membayar biaya renovasi yg material nilainya, tetapi aset bukan milik perusahaan. Apakah dapat kami masukan sebagai aset by rev tsb menurut pajak ?


Jawaban

Perusahaan dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali. (Pasal 1 ayat (1) PMK-79/PMK.03/2008), jika bukan aktiva perusahaan maka tidak bisa revaluasi

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M J​ L S N
A W V U H