Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau pas pmk 62 dulu kalau memanfaatkan jasa dari kabes ke tlddp yang di tlddp gk perlu ngasih ppn ke kabes ya?


Jawaban

dulu di pmk 62 memang ppn disetorkan oleh orang yang memanfaatkan, kalau yang memanfaatkan di tlddp brarti memang penikmat jasa yang setor sendiri

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y᠎ F K G R
I Z R᠎ H J