untuk porsi asuransi yang ditanggung pemerintah sesuai PP 37 tahun 2021, bagaimana perlakuan perpajakannya?
apakah yang dimaksud dalam penghitungan pph 21? yang kita atur sejauh ini mengenai asuransi yang dibayarkan oleh wp sendiri dan dibayar oleh perusahaan. untuk yang di tanggung pemerintah tidak diatur secara khusus. boleh minta penegasan ke kpp juga
EVARISTA ANGELINA LINGGA