perusahaan membayar package meeting ke hotel. kalau jasa perhotelan kan masuk ke pemda. lalu ini package meeting termasuk sewa ruangan, makanan, mikrofon, dll.
kalau package meetingnya ini termasuk sewa ruangan yang masuk ke UU PDRD maka bukan objek pph. dan kalau masuk ke PMK-70/2022 maka buka objek PPN. Bisa penegasan ke kpp.
WAHYU DESY PRIHARTANTI