WP dapat putusan banding LB 100juta lalu sudah dikembalikan ke rekening WP. Sekarang ada revisi putusan menjadi LB 80 juta. Untuk pembayaran 20 juta oleh WP bagaimana mekanismenya?
Diarahkan untuk konfirmasi KPP terkait proses pembayaran.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO