hibah, bagi pemberi hibah itu kan masuk objek pajak kalau bukan untuk keluarga sedarah. yang dijadikan penghasilan itu keuntungannya. kalau dari sisi penerima hibah hanya menjelaskan yang bukan menjadi objek pajak. kalau dari sisi penerima hibah, hibahnya tidak masuk ke yang dikecualikan dari objek, pengakuan penghasilannya bagaimana?
pengakuan penghasilan sesuai dengan yang diterima oleh penerima hibah.
WAHYU DESY PRIHARTANTI