wp diperiksa dan terbit 3 jenis SKP: SKPKB 200jt, SKPLB 150jt dan SKPN. nanti bayarnya bagaimana? apakah nilai SKPLB bisa langsung dikompensasikan ke SKPKB?
(Pasal 5 PMK-244/PMK.03/2015 dan SE-36/PJ/2019) Kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi, sebagaimana tercantum dalam: STP; SKPKB, SKPKBT, dan Surat Keputusan Keberatan, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya
ARRY MUKTI PRABOWO