Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Wp udah punya sertel sejak non pkp. ketika pengukuhan pkp, apakah harus mengajukan sertel baru lagi?


Jawaban

tidak ya, cukup gunakan sertel yang dipunya sekarang selama masih berlaku.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F T N L᠎ Q
W Q H N B