Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mba mau nanya tentang pmk 58/2022, kalau pkp rekanan terlanjur membuat FP bulan lalu, berarti di batalkan aja kan?


Jawaban

: betul bil, kalau memenuhi pmk 58 berarti dipungut pihak lain. Bisa dibatalkan fp nya.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D H Y H᠎ P
X I X F Z