Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mbak ini perlu gali atau bisa kujawab gini: Hibah/waris yg diberikan kpd keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dpt dikecualikan dr pengenaan PPh dgn SKB. Tata cara pemberian pengecualian tsb dpt dilihat ketentuannya pada PER-30/PJ/2009


Jawaban

Boleh digali sambil dijawab aja. Apakah yang dimaksud terkait SKB untuk PPh pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan? Jika iya silahkan dijawab pakai per 30/2009

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y X I H P
C​ L​ U K R