PPh atas dividen yang diterima OP yang tidak diinvestasikan kembali terlambat setor. Dendanya atas terlambat setor saja atau denda telat lapor SPT juga ya mas/mbak?
Bisa kena telat setor dan telat lapor mas. Sesuai di FAQ IHT utama UU cika PPH nomor 3
MUHAMMAD ANDY RIANO