Perusahaan DN menjual brand merk lisensi ke perusahaan DN lainnya, apakah dikenakan PPN? Jika iya, menggunakan FP 01 atau 09?
Dipastikan kembali masuk pengertian yang mana untuk transaksi ini secara normatif, apakah pengertian pemanfaatan BKPTB atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan.
SABRINA AYU WARDHANI