WP PKP 6 juli, namun karena proses aktivasi akun yang lama ada FP yang belum diterbikan.
Tetap ada kewajiban menerbitkan FP sejak PKP,. Terkait FP yang belum diterbitkan silakan tetap dibuat (tanpa back-date) dengan konsekuensi sanksi keterlambatan FP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO