WP ikutkan PPS atas tabungan di 2020, lalu di 2021 sudah berubah jadi deposito. Bagaimana pelaporan di 2022?
Dilaporkan sesuai keadaan yang sebenarnya di tahun pajak 2022 tersebut, jika masih deposito, silakan dilapor deposito tersebut.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO