wp dapat stp di september 2020 karna ada pembetulan spt yang menyebabkan kb. untuk sanksinya itu pake 2% atau tarif bunga kmk?
masih pakai ketentuan pasal 8 ayat (2) UU 28/2007 Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
FRISKA SALSABILA