Kalau pembetulah SPT PPh Pasal 22, DPP menjadi lebih kecil, bagaimana mekanisme kelebihannya?
atas kelebihan setor/pungutnya bisa pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187/2015 atau mengajukan Pbk dengan catatan pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT,
RIZKIANTO