Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau pembetulah SPT PPh Pasal 22, DPP menjadi lebih kecil, bagaimana mekanisme kelebihannya?


Jawaban

atas kelebihan setor/pungutnya bisa pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187/2015 atau mengajukan Pbk dengan catatan pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT,

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R M E G S
B Q K L​ V