invoice 10 juta 600. lawan transaksi bikin bupot di gross up, jadinya dppnya 10 juta 800 sekian, nant yg dikreditkan diinputkan dpp nya brp ?
di ketentuan perpajakan tidak mengatur metode gross up tapi kalau wp melakukan itu ya dpp dan pajak pph yg dikreditkan harusnya sesuai dengan yang ada pada bukti potongnya
ARINI LUTHFAKA