badan usaha belum RUPS sehingga belum membagikan dividen, tapi ada pembayaran prive kepada pemegang saham. apakah dikenakan pajak?
Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah: 1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun. karena belum rups maka seharusnya perusahaan memotong pph final dividen.
ARRY MUKTI PRABOWO