pemotong akan input eskd wpln tapi lawan transaksi dr LN ini penghasilannya bukan dari bunga, royalty. apakah part VI tetap harus diisi?
secara sistem iya, harus diisi karena itu untuk memastikan bahwa si WPLN ini memang menerima langsung penghasilannya. bukan sebagai SPV/ perantara saja
ARRY MUKTI PRABOWO