apakah ada batasan untuk perhitungan pph pasal 21 atas bukan pegawai hanya maksimal 100juta?
di per 16/2016 tidak ada batasan itu mbak. mungkin maksudnya untuk lapisan tarif pengeenaan PPh nya? dijelaskan saja sesuai pasal 17 UU PPh stdd UU HPP ya…
ARRY MUKTI PRABOWO