kalau ada pkp menyampaikan spt masa ppn LB tidak sampai 5M? pengembalian pendahuluannya diproses menggunakan persyaratan tertentu atau pkp resiko rendah?
tergantung untuk masa pajak kapan. kalau persyaratan tertentu hanya bisa di akhir tahun pajak, tp kalau PKP resiko rendah bisa di masa pajak kapan saja, asal sudah ada SK penetapan risiko rendah.
ARRY MUKTI PRABOWO