Transaksijasa feb, tapi bupot pph 23 baru mau dibuat skrg karena ikut FPnya ?
Pastikan saat terutangnya sesuai penjelasan pasal 15 PP 94 tahun 2010 Jika memang terlambat tidak ada sanksi telat potong , hanya dikenai sanksi telat setor KBnya aja . Di ebuni , jika key ini tgl : tgl skrg , masa pajak : sesuai saat terutangnya . Jika tglnya pengen mundur bisa diarahkan melalui impor .
FATHDITYA FALAQI