Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#50Q: apabila saya melakukan validasi SKET PPh Pengalihan tanah dan bangunan atas PT A , lalu ingin membatalkan SKET tersebut karena ada kesalahan, mekanismenya seperti apa ya mas, mba?


Jawaban

kalo memang sudah dapet surat keterangan validasinya dan ada kesalahan, gak bisa dibetulin lewat aplikasinya mas, arahkan ke KPP terdaftar

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L F Y Y A
N F W T G