Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP punya gudang di kota B. wajib didaftarkan untuk cabang tidak? jika dikukuhkan sebagai PKP untuk penjualan siapa yg bikin FP ?


Jawaban

dikembalikan ke pasal 3 PER-04/2020, jika ada kegitan usaha wajib membuat NPWP Cabang. kalo cabang PKP dan tidak pemusatan yg diserahkan adalah BKP maka wajib membuat FP (PER-03/2022)

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I I J M G
L O Q G U