pengalihan tanah dan/atau bangunan, dua2nya OP, di unifikasi gimana?
Orang pribadi atau badan yang wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar dalam suatu Masa Pajak melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), bagian PPh yg disetor sendiri
NATASHA GHITA DESTYVIANI