#35Q: Selamat Pagi, izin bertanya terkait tata cara penfisian firm DGT-1, apabila penerima penghasilan adalah WP Badan (Non-Individu) pada bagian part VI apakah wajib diisi? lalu bagaimana jika penghasilannya tidak terkait dengan devisen, interest/ royalti?
#35A: sesuai lampiran PER-25/PJ/2018 bagi WP Badan (Non-Individu) tetap wajib mengisi part VI
ANNAS KURNIA RAMADHAN