wp mau daftar pt perorangan, tidak bisa karena kendala “kombinasi NPWP dan NIK tidak valid, apabila data anda tidak sesuai silakan hubungi kring pajak” itu kenapa ya?
Proses di AHU secara umum, apabila muncul NIK dan NPWP tidak valid, pastikan penginputan angka-angkanya baik nik maupun npwp sudah sesuai. Untuk npwp yang tidak valid silakan untuk cek konfirmasi npwp dilaman djp online terlebih dahulu pada menu layanan »konfirmasi status wajib pajak. Kalau NIK nya yang tidak valid bisa menghubungi dinas kependudukan terkait mengenai kevalidan NIK tersebut.
MAYANG DIAH RAHMASARI