jika perusahaan menyediakan jasa outsorcing, apakah benar untuk tagihan lembur di kenakan PPN?
Apabila termasuk ke dalam Jasa penyediaan tenaga kerja sesuai pasal 16B UU HPP merupakan jenis jasa yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan, namun terkait hal ini belum ada aturan turunannya, untuk teknis lebih lanjut boleh diarahakn untuk konfirmasi ke KPP
NATALIA KRISWINANDAR