Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika perusahaan menyediakan jasa outsorcing, apakah benar untuk tagihan lembur di kenakan PPN?


Jawaban

Apabila termasuk ke dalam Jasa penyediaan tenaga kerja sesuai pasal 16B UU HPP merupakan jenis jasa yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan, namun terkait hal ini belum ada aturan turunannya, untuk teknis lebih lanjut boleh diarahakn untuk konfirmasi ke KPP

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U O A P Y
J Z W E Q