jika istri bekerja, di bln 1-6 lapor pph menggunakan NPWP istri sendiri, di bulan 7 menggabungkan NPWP ny dengan suami, pelaporan tahunan nya bgmn ya? Istri ttp lapor spt tahunan dr jan - jun? Bln juli-des lapor bersama suami?
Sepanjang NPWP istri belum keluar keputusan penghapusan NPWP-nya, maka pelaporan SPT Tahunan tetap menggunakan NPWP masing- masing. Tapi jika sudah benar benar telah diterima permohonan penghapusannya, maka penghasilan istri dilaporkan di SPT Tahunan suami. sesuai dengan pasal 8 ayat 1 uu pph
NATALIA KRISWINANDAR