Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika istri bekerja, di bln 1-6 lapor pph menggunakan NPWP istri sendiri, di bulan 7 menggabungkan NPWP ny dengan suami, pelaporan tahunan nya bgmn ya? Istri ttp lapor spt tahunan dr jan - jun? Bln juli-des lapor bersama suami?


Jawaban

Sepanjang NPWP istri belum keluar keputusan penghapusan NPWP-nya, maka pelaporan SPT Tahunan tetap menggunakan NPWP masing- masing. Tapi jika sudah benar benar telah diterima permohonan penghapusannya, maka penghasilan istri dilaporkan di SPT Tahunan suami. sesuai dengan pasal 8 ayat 1 uu pph

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O A᠎ M B B
L J N O B