WP bertransaksi dengan BUMN FP 03 kan? ada ketentuan baru? nilai ga masuk atau gimana?
untuk ketentuan PMK-8/2021. Jika transaksi tidak memenuhi Pasal 5 maka FP 03. Nilai tidak akan masuk diperhitungan PK yg harus disetor WP karena sudah dipungut WAPU
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI