rembuirsment apakah dikenakan PPN?
apakah hanya atas uang saja? atau ada jasanya? jika atas rembuirsment tagihannya maka uang bukan objek PPN, tapi kalau misal ada jasa dan tidak bisa dipisahkan maka sesuai dgn nilai yg ditagihkan, kalau bisa dipisahkan berarti atas jasanya ya
NATASHA GHITA DESTYVIANI