# 36 Q saya mau nanya terkait restitusi atas kelebihan pajak yang tidak seharusnya dibayar pada saat PPS kemaren apakah prosedurnya akan dipersamakan edngan tata cara pengembalian pajak PPh atau gimana Pak?
#36A: pasal 11 ayat 5b PMK-196/2021 bisa meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan
ANNAS KURNIA RAMADHAN