kami ingin menanyakan terkait pengisian SPT Badan dolar. untuk lampiran III (kredit pajak dalam negeri) ada kolom objek pemotongan/pemungutan, apakah benar kolom tsb diisi dengan DPP dalam dolar? ataukah rupiah?
DPP dalam kredit pajak diisi dalam dolar. Jadi WP mengisi dpp dan kurs, nanti rupiahnya akan terisi secara otomatis menghitung dari dpp dan kurs.
LUQMAN RAMADHAN