Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika saya memakai jasa konstruksi , dengan faktur pajak atas jasa konstruksi dan biaya materialnya dipisah , saya harus memotong pph 4(2) itu atas jasanya saja atau jasa + material ?


Jawaban

kalau berdasarkan Pasal 5 PP 51/2008 sttd PP 9/2022, DPP nya adalah nilai kontrak.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q᠎ D X J J
S M Q G O